Kedutaan Besar RI di Arab Saudi menyesalkan atas pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan pihak kerajaan terhadap Ruyati binti Satubi. Pihak KBRI mengklaim sudah mengupayakan agar mendapat akses dalam kasus TKI, Ruyati.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, mengatakan pihaknya sudah berupaya memberikan bantuan hukum kepada Ruyati. KBRI pun sudah mengirimkan dua nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi masing-masing nomor 1948 tertanggal 19 Mei 2010 dan nomor 2986 tertanggal 14 Agustus 2010.
Dalam nota itu, KBRI meminta agar perwakilan RI diberikan akses kekonsuleran seluas-luasnya sebagaimana lazimnya termasuk informasi tentang jadwal persidangan, pendampingan, dan pembelaan dalam sidang-sidang berikutnya, serta untuk mendapatkan salinan putusan hukum terhadap almarhumah, Ruyati.