JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menetapkan hari Senin, 16 Mei 2011, sebagai cuti bersama bagi pegawai negeri sipil. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono melalui siaran pers, Jumat (13/5/2011) sore.
Agung dalam siaran persnya menjelaskan, telah terbit surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni SK Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2011, SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Keputusan Nomor 120/MEN/V/2011, serta SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/01/M.PAN-RB/05/2011 tertanggal 13 Mei 2011.
Dalam SKB tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur, dan cuti bersama, dipandang perlu ditata kembali pelaksanaannya. Untuk itu, hari Senin, 16 Mei 2011, dinyatakan sebagai cuti bersama.
"Dipersilakan untuk menggunakan tanggal 16, hari Senin, itu untuk libur, dikoordinasikan ke pimpinan instansi masing-masing. Dan dalam hal ini nanti Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) yang akan mengatur tentang penggunaan tersebut," kata Sekretaris Menko Kesra Indroyono Soesilo.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan empat hari libur nasional dan empat hari cuti bersama selama 2011. Libur nasional selama 2011 adalah 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 3 Februari (Tahun Baru Imlek 2562), 15 Februari (Maulid Nabi Muhammad SAW), 5 Maret (Nyepi Tahun Baru Saka 1933), 22 April (Wafat Yesus Kristus), 17 Mei (Waisak Tahun 2555).
Muliardy Banun
Agung dalam siaran persnya menjelaskan, telah terbit surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni SK Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2011, SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Keputusan Nomor 120/MEN/V/2011, serta SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/01/M.PAN-RB/05/2011 tertanggal 13 Mei 2011.
Dalam SKB tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur, dan cuti bersama, dipandang perlu ditata kembali pelaksanaannya. Untuk itu, hari Senin, 16 Mei 2011, dinyatakan sebagai cuti bersama.
"Dipersilakan untuk menggunakan tanggal 16, hari Senin, itu untuk libur, dikoordinasikan ke pimpinan instansi masing-masing. Dan dalam hal ini nanti Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) yang akan mengatur tentang penggunaan tersebut," kata Sekretaris Menko Kesra Indroyono Soesilo.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan empat hari libur nasional dan empat hari cuti bersama selama 2011. Libur nasional selama 2011 adalah 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 3 Februari (Tahun Baru Imlek 2562), 15 Februari (Maulid Nabi Muhammad SAW), 5 Maret (Nyepi Tahun Baru Saka 1933), 22 April (Wafat Yesus Kristus), 17 Mei (Waisak Tahun 2555).
Muliardy Banun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar